Dalam konveksi Montevideo tahun 1933 tertuang persyaratan konstitusi berdirinya sebuah negara namun untuk menjadi suatu bangsa yang berdaulat dalam praktiknya memerlukan pengakuan negara lain jika 3 unsur di atas merupakan persyaratan secara hukum internasional terbentuknya suatu negara makasih pengakuan negara lain untuk berdirinya suatu negara hal ini merupakan unsur politik (nyuruh deklarator). Dalam kenyataannya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia mendapat respon dari berbagai negara seperti Mesir, India dan Australia fakta II membuktikan bahwa berdirinya negara Indonesia telah memenuhi unsur deklarator. Periode 1945-1949 bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan dari usaha Belanda yang ingin berkuasa kembali ke Indonesia. Pengakuan palestina Dukungan Palestina diwakili oleh Mufti Besar Palestina Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, secara terbuka mengenai kemerdekaan Indonesia. Saat itu, Al-Husaini sedang berada di pengasingan Jerman awal Perang Dunia K